Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Gelontoran Insentif Fiskal guna Dorong Ekonomi Triwulan I, Apa Saja?

Antara • 08 Februari 2022 20:59
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah terus menggencarkan berbagai kebijakan insentif fiskal dalam rangka mendorong ekonomi triwulan I-2022 agar tumbuh positif.
 
"Pemerintah mendorong front loading beberapa kebijakan fiskal. Kita tahu triwulan I tahun lalu minus 0,7 persen dan tentu di triwulan I-2022 ini kita berharap tumbuh positif," katanya dalam Seminar Nasional Akselerasi Ekonomi Daerah untuk Memacu Pemulihan Nasional, dilansir Antara, Selasa, 8 Februari 2022.
 
Airlangga menuturkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I-2021 sempat mengalami kontraksi sebesar 0,74 persen akibat pandemi covid-19 yang masih sangat masif, sehingga pemerintah berharap triwulan I-2022 ini mampu tumbuh positif.

Beberapa insentif fiskal yang dilanjutkan di antaranya adalah:

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Sektor perumahan yang akan diberikan selama sembilan bulan sebesar 50 persen untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar. Perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi persetujuan bangunan gedung harus diselesaikan oleh seluruh pemerintah daerah agar mendorong efektivitas insentif fiskal ini.
 
"DPP REI menilai potensi insentif yang bisa terserap sebesar Rp3,26 triliun. Ini salah satu yang menjadi bottleneck dari PPN DTP perumahan," ujarnya.

Perluasan program BT-PKLWN

Dengan besaran manfaat yang diberikan masing-masing Rp600 ribu kepada total 2,76 juta orang, meliputi satu juta orang PKL atau pemilik warung dan 1,76 juta nelayan penduduk miskin ekstrem. Lokasi penerima manfaat ini adalah untuk 212 kabupaten/kota yang masuk pada target pengentasan kemiskinan ekstrem 2022.

Insentif fiskal PPnBM DTP kendaraan bermotor roda empat

Yakni untuk kendaraan LCGC harga sampai Rp200 juta dengan PPnBM tiga persen akan DTP tiga persen pada triwulan I, dua persen pada triwulan II, dan satu persen pada triwulan III. Untuk kendaraan bermotor roda empat dengan harga Rp200 juta sampai Rp250 juta dengan PPnBM 15 persen akan DTP triwulan I 50 persen sehingga masyarakat bayar 7,5 persen.

Subsidi bunga KUR

Penurunan subsidi bunga KUR Super Mikro sebesar satu persen menjadi 12 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen menjadi 10 persen dan KUR penempatan PMI turun 0,5 persen menjadi 13,5 persen.
 
Plafon KUR 2022 dinaikkan menjadi Rp373,17 triliun atau sesuai permintaan penyalur KUR dengan catatan akan dilakukan evaluasi pada akhir semester I-2022. Perpanjangan tambahan subsidi bunga atau marjin KUR sebesar tiga persen sampai 30 Juni 2022 bagi penerima KUR terdampak covid-19.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan