"Untuk meningkatkan efektivitas CHT dalam rangka mendukung upaya mengurangi konsumsi rokok, kenaikan tarif juga akan mencakup SKT yang juga akan diiringi dengan kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam siaran pers yang dikutip Selasa, 14 Desember 2021.
Pokok-pokok perubahan kebijakan CHT 2022:
Penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum harga jual eceran (HJE) seluruh jenis sigaret sebesar rata-rata tertimbang 12 persen dengan kenaikan tarif untuk SKT maksimal 4,5 persen.
Penyederhanaan struktur tarif menjadi delapan layer (simplifikasi Golongan IIA dan IIB jenis SKM dan SPM).
Optimalisasi kebijakan DBH CHT sebagai bantalan kebijakan CHT.
Sementara penyesuaian tarif cukai dan batasan minimum HJE jenis Rokok Elektrik (RE) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah sebesar 17,5 persen, dengan tarif cukai spesifik.
"Kebijakan CHT 2022 tersebut akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata tiga persen per tahun," ungkap Sri Mulyani.
Menurut kajian Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) 2021, biaya kesehatan akibat merokok tercatat sebesar Rp17,9 triliun-Rp27,7 triliun dalam setahun.
Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 triliun-Rp15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Biaya tersebut setara dengan 20-30 persen dari besaran subsidi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tahun sebesar Rp48,8 triliun yang dikeluarkan oleh APBN.
"Kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok yang disebabkan oleh faktor non-harga seperti tingkat pendidikan, pengaruh teman sebaya dan orang tua/keluarga yang merokok, iklan, promosi, sponsorship rokok, serta akses yang mudah untuk membeli rokok batangan," pungkas Sri Mulyani.
Berikut rincian kenaikan tarif cukai rokok:
1. Cukai sigaret kretek mesin (SKM)
Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,1 persen.
Golongan IIB naik 14,3 persen.
2. Cukai sigaret putih mesin (SPM)
Golongan I naik 13,9 persen.
Golongan IIA naik 12,4 persen.
Golongan IIB naik 14,4 persen.
3. Cukai Sigaret Kretek Tangan
Golongan IA naik 3,5 persen.
Golongan IB naik 4,5 persen.
Golongan II naik 2,5 persen.
Golongan III naik 4,5 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News