Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: dok Kemenko Perekonomian.

Alasan Pemerintah Tetap Jalankan PPKM Meski Covid-19 Terkendali

Eko Nordiansyah • 08 Juni 2022 10:56
Jakarta: Kondisi pandemi covid-19 dinilai cukup terkendali dan stabil di berbagai wilayah Indonesia dengan tidak terjadi lonjakan kasus baru pascalibur Idulfitri. Namun demikian, pemerintah tetap menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penerapan PPKM ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk di luar Jawa-Bali. Pasalnya pemerintah tetap mewaspadai dan ingin terus menjaga kondisi ini.
 
"Pelaksanaan PPKM di masing-masing wilayah tersebut disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan Level Asesmen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan kasus di lapangan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Juni 2022.

Kondisi pandemi di luar Jawa-Bali juga masih terjaga cukup baik. Dari sejumlah 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa Bali, sebanyak 385 Kabupaten/Kota berada pada Level 1, dan hanya 1 Kabupaten yakni Kabupaten Teluk Bintuni yang berada di Level 2.
 
"Hal ini menunjukkan Level Asesmen di seluruh wilayah cukup stabil, yang terlihat pula dari level asesmen untuk seluruh Provinsi di Luar Jawa Bali dengan Transmisi Komunitas di Level 1," ungkapnya.
 
Airlangga menyebut, kriteria PPKM saat ini hanya memperhitungkan kriteria dan data Transmisi Komunitas (Laju Penularan) dari Kementerian Kesehatan, dan tidak memperhitungkan kriteria Capaian Vaksinasi Dosis 2 dan Lansia, yang relatif sudah cukup tinggi di sebagian besar daerah.
 
Untuk mengatur kembali perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali, ia menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022. Aturan yang berlaku hingga 4 Juli 2022 ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi.
 
"Aturan tersebut mulai berlaku sejak 7 Juni sampai 4 Juli 2022 atau sekitar satu bulan, namun ini dapat diubah sewaktu-waktu sesuai kondisi yang terjadi di masyarakat," ujar dia.
 
Selain itu, mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022, maka pintu masuk untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ditambahkan sejumlah enam bandara untuk keberangkatan dan kepulangan pelaku ibadah haji.
 
Sementara itu, untuk pelabuhan laut yang digunakan yaitu seluruh pelabuhan laut internasional sesuai pertimbangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan