Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro, menyebutkan dalam aturan ini nantinya akan disediakan instrumen agar perusahaan yang tadinya berfikir untuk repatriasi, lebih memilih untuk reinvestasi, karena tentunya dengan adanya insentif tersebut mereka tidak akan dikenai pajak dividen.
"Kalau dari keuntungannya, laba yang didapat misalnya dari laporan buku 2014 kemudian ada yang di reinvestasikan maka itu yangberhak mendapatkan insentif," terang Bambang, ditemui di kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).
Bambang mengatakan, fasilitas tersebut bukan hanya pada perusahaan asing (foreign investor), namun juga perusahaan domestik yang melakukan reinvestasi.
"Itu bukan hanya perusahaan asing, itu untuk foreign investor maupun domestik investor," ucapnya.
Dalam revisnya nanti, pemerintah akan membuat kriterianya jauh lebih mudah, karena selama ini kriteria yang disyaratkan mempersulit pemerintah dan membuat investor berfikir dua kali untuk melakukan investasi kembali, misalnya seperti jumlah tenaga kerja yang diseral, tingkat kandungan dalam negeri, nilai investasi, dan orientasi ekspor.
Selain faktor kriteria, ketidakjelasan kementerian dalam menentukan sektor yang mendapat insentif pun menjadi masalah. Selama ini, kementerian masuh maju mundur untuk menambah atau bahkan mengurangi sektor.
"Kemarin saya di rapat menko bilang sudah keluarkan dulu saja aturannya, kalau mau mengubah sektornya nanti. kita intinya sediakan dulu insentifnya dan kita tunjukkan pemerintah juga ingin membantu penguatan rupiah melalaui perbaikan current account defisit (CAD)," tegas Bambang.
Senada, Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengharapkan, kebijakan ini menjadi salah satu cara untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam jangka pendek. Dengan begitu ketersediaan valas bisa terjaga sebab potensi investasi sangat besar meski ia tidak merincinya. Seperti diketahui pergerakan rupiah terhadap dolar AS makin melemah melebihi level Rp13.000 per USD.
"Cukup besar (potensi investasi). Kalau bicara dengan investor kami kan harus membayar dividen kepada pemilik saham kami di luar negeri. Tapi kalau ada insentif pajak di sini kemudian mereka bisa menjustifikasi ini kesempatan kalau mereinvestasi maka akan mendapatkan tax insentif," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News