Ilustrasi pelaku UMKM buah. Foto: dok Pertamina.
Ilustrasi pelaku UMKM buah. Foto: dok Pertamina.

Mendorong Perkembangan UMKM via RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja

Ade Hapsari Lestarini • 28 Januari 2021 19:50
Jakarta: Pemerintah terus berupaya mengembangkan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berpotensi menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar.
 
Hal itu dapat dilihat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang tengah digodok pemerintah bersama para stakeholder, termasuk dengan Tim Serap Aspirasi (TSA) Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
 
"Tim Serap Aspirasi benar-benar mengapresiasi Kementerian Koperasi dan UMKM yang sudah menerima masukan-masukan publik dalam penyusunan RPP UMKM ini," jelas Ketua TSA Franky Sibarani, dalam keterangan resminya, Kamis, 28 Januari 2021.

Dalam RPP tersebut, Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem perizinan tunggal secara elektronik atau daring.
 
Sementara pelaku UMK yang tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring, akan difasilitasi oleh pemerintah setingkat kecamatan atau desa. Sistem perizinan tunggal itu meliputi perizinan berusaha, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikasi jaminan produk halal yang diselenggarakan oleh pemerintah secara gratis.
 
Dengan memiliki perizinan berusaha, pelaku usaha dapat lebih mudah mengakses lembaga pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan permodalan. Di sisi lain, pemerintah juga memberikan layanan pendampingan berkelanjutan dalam mengakses program pembiayaan bagi usaha mikro, dan usaha kecil.
 
"Upaya pengembangan UMKM juga dilakukan pemerintah dengan memberikan fasilitas pemasaran produk melalui berbagai kanal. Beberapa di antaranya yakni penyediaan tempat promosi, fasilitas pameran dalam dan luar negeri, kemitraan usaha, dan juga pengembangan agregator bisnis online untuk membantu pemasaran dan penjualan secara online," jelasnya.
 
Selanjutnya, RPP tersebut juga memuat aturan yang mewajibkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menyediakan bantuan dan pendampingan hukum tanpa biaya. Layanan yang bisa didapatkan pelaku usaha di antaranya penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, drafting dokumen hukum, dan/atau pendampingan di luar pengadilan. Tidak hanya itu, bantuan hukum juga diberikan dalam bentuk kerja sama dengan advokat atau lembaga pemberi bantuan hukum.
 
Berbagai dukungan yang termuat dalam RPP diharapkan menjadi stimulus untuk mengembangkan sektor UMKM ke depan, mengingat sektor tersebut berkontribusi terhadap lebih dari 50 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk itu, TSA masih akan terus mengawal aspirasi publik yang masuk agar proses penyusunan RPP sejalan dengan kebutuhan pelaku usaha.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan