Data DJP, per Senin, 1 Maret 2021 pukul 09.11.05 WIB, jumlah pelapor SPT ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu yang telah mencapai 4,22 juta wajib pajak.
Pelapor SPT terdiri dari 3.670.602 wajib pajak orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan 149.950 wajib pajak. Mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT-nya telah memanfaatkan layanan online (e-Filling).
Wajib pajak yang melaporkan melalui e-Filling mencapai 3.659.875 wajib pajak, lebih rendah dari periode yang sama di tahun lalu yang mencapai 4.018.787 wajib pajak.
Sementara yang melaporkan secara manual tercatat 160.677 wajib pajak, lebih rendah dari tahun lalu yang mencapai 209.845 wajib pajak.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP OP dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.
Adapun untuk mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik ataupun nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id