DAK adalah dana pusat yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Usai mengikuti rapat, Suharso menjelaskan arah kebijakan DAK 2022 yang meliputi DAK fisik dan nonfisik.
Mengutip keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Mei 2021, DAK fisik difokuskan pada enam hal. Pertama, mempertajam fokus kegiatan DAK sehingga berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi sebagai respons dampak pandemi covid-19. Kedua, meningkatkan pemerataan layanan dan infrastruktur dasar di daerah.
Ketiga, mendukung pencapaian prioritas nasional melalui kebijakan DAK berbasis tematik khususnya pariwisata dan IKM, food estate dan sentra produksi pangan, dan konektivitas kawasan untuk pembangunan inklusif.
Keempat, refocusing menu pada kegiatan bernilai signifikan serta menuntaskan hambatan pelaksanaan di daerah. Kelima, mempertajam penentuan lokasi prioritas berbasis sektoral dan regional. Keenam, memperkuat integrasi pemanfaatan DAK fisik dengan kegiatan yang didukung oleh sumber pendanaan lainnya.
Sementara itu, kebijakan DAK nonfisik pada 2022 dititikberatkan pada lima hal. Pertama, memberikan dukungan layanan pada sektor-sektor yang menjadi fokus prioritas pada RKP. Kedua, mendukung peningkatan kualitas layanan sektor produktif seperti pariwisata dan pertanian.
Ketiga, mendorong peningkatan investasi di daerah melalui dukungan operasionalisasi dan perbaikan sistem pelayanan investasi di daerah. Keempat, mengarahkan pemanfaatan DAK nonfisik untuk peningkatan kualitas SDM dan daya saing daerah. Kelima, memperkuat sinergi pendanaan antara DAK nonfisik, DAK fisik, belanja k/l, dan sumber pendanaan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News