"Sebetulnya kalau data itu kami bandingkan dengan total penerimaan kita kecil," kata Ken, di Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Jakarta Selatan, Senin malam 9 Oktober 2017.
Ken mengatakan, hingga kini pihaknya masih menghitung potensi pajak dari dana tersebut. Sebab dari 81 pemilik dana itu, sebanyak 62 di antaranya telah ikut program amnesti pajak. Jika ada yang belum ikut maka yang bersangkutan akan terkena sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masih kata Ken, pihaknya juga masih melakukan pendalaman mengenai adakah motif transfer pricing atau aggressive tax planning dalam kasus transfer dari Guernsey ke Singapura tersebut.
"Masih kami dalami. Akhir bulan ini kami minta selesai," ujar dia.
Lebih jauh, dirinya menambahkan, sebenarnya data aliran dana didapatkan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK ke Kementerian Keuangan sejak dua bulan lalu. Otoritas menampik jika adanya kecolongan dalam kasus tersebut.
"Data itu kami peroleh beberapa bulan yang lalu dari LHA PPATK melalui Kemenkeu. Tentu saja melalui Menkeu dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Masalahnya pajak ini dalam mengerjakan sesuatu berdasar UU tidak boleh diserbaluaskan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News