"Penerimaan pajak ini menggambarkan kondisi ekonomi Indonesia yang menunjukkan pemulihan," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers: APBN KITA November 2022 dilansir Antara, Kamis, 24 November 2022.
Selain itu, ia mengungkapkan realisasi penerimaan pajak yang tumbuh 51,8 persen dibanding periode sama tahun lalu (year-on-year/yoy) tersebut disebabkan oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang merata di berbagai sektor, serta implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Mantap! Pendapatan Negara Melonjak 44,5% per Oktober |
Adapun penerimaan pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Non Migas Rp784,4 triliun atau 104,7 persen dari target, serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp569,7 triliun atau 89,2 persen dari target.
Selanjutnya, pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp26 triliun atau 80,6 persen dari target, serta PPh Migas Rp67,9 triliun atau 105,1 persen dari target.
Meski secara tahunan masih tumbuh fantastis, Sri Mulyani mengingatkan pertumbuhan bulanan penerimaan pajak mulai melambat yakni 32,7 persen (month-to-month/mtm) di Oktober dan 27,6 persen (mtm) di September, dari bulan-bulan sebelumnya yang di atas 50 persen (mtm).
"Ini perlu kita mewaspadai karena pertumbuhan bulanannya agak melandai," ucap dia.
Ia menjelaskan pertumbuhan bulanan di Oktober 2022 bisa cukup tinggi pun karena adanya pembayaran kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Tanpa pembayaran itu, pertumbuhan penerimaan secara bulanan hanya 20 persen (mtm).
Adapun tren perlambatan pertumbuhan bulanan ini diperkirakan berlanjut hingga akhir tahun 2022 sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun lalu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News