Ilustrasi. FOTO: Medcom.id
Ilustrasi. FOTO: Medcom.id

Rencana Implementasi Pajak Natura Dinilai Utamakan Aspek Keadilan

Antara • 12 Januari 2023 06:18
Jakarta: Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat kehadiran Pajak Penghasilan (PPh) atas natura atau kenikmatan mengedepankan aspek keadilan, sehingga bukan mengutamakan aspek penerimaan.
 
"Utamanya untuk menjamin adanya beban pajak yang setara bagi pihak yang menerima penghasilan berbentuk tunai dan nontunai atau keadilan horizontal," ujar Bawono, dilansir dari Antara, Kamis, 12 Januari 2023.
 
Selain itu, lanjutnya, penerapan pajak tersebut juga ditujukan untuk mencegah ketimpangan yang timbul dari kelompok pegawai berpenghasilan tinggi yang mendapatkan fasilitas atau natura lebih besar dari pegawai lain atau keadilan vertikal.

Menurut dia, perlu dipahami sebelum adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura atau kenikmatan bukan objek PPh dari sisi pegawai (non-taxable), sedangkan atas biayanya tidak bisa menjadi pengurang penghasilan (non-deductible expense) dari sisi perusahaan.
Baca: Investasi Kripto Diyakini Masih Tumbuh Meski Penuh Tantangan di 2023

Melalui UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022, skemanya kini berubah menjadi objek PPh (taxable) dari sisi pegawai dan bisa dibiayakan (deductible expense) dari sisi perusahaan. Hal tersebut mencerminkan prinsip simetris dalam pajak yang idealnya diterapkan secara konsisten.
 
Dari sisi pemerintah, kata dia, adanya prinsip simetris tersebut menyiratkan PPh natura bersifat net-off atau tidak ada penerimaan tambahan. Pasalnya karena walau menambah pajak yang harus dibayar oleh pegawai, tetapi mengurangi pajak yang harus dibayar oleh perusahaan.
 
"Dengan demikian, terdapat redistribusi beban pajak dari perusahaan atau badan ke orang pribadi," jelasnya,
 
Namun yang perlu diperhatikan, kata dia, adanya disparitas tarif PPh antara wajib pajak badan (tarif datar 22 persen) dengan wajib pajak orang pribadi (progresif dengan tarif tertinggi 35 persen). Selama terdapat selisih tarif, khususnya jika natura atau kenikmatan diterima oleh kelompok penghasilan di atas Rp250 juta, terdapat penambahan penerimaan pajak.
 
Adapun penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen, di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar dikenakan tarif 30 persen, dan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35 persen. Nilai penerimaan pajak meningkat seiring kian tingginya tarif PPh orang pribadi yang menerima natura atau kenikmatan tersebut.
 
Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai pengenaan pajak atas natura ditujukan untuk menghindari celah penghindaran pajak oleh kelompok kaya.
 
"Selama ini penghindaran tersebut dilakukan melalui pemberian natura," pungkas Fajar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan