Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, salah satu kebijakan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI adalah melalui paket ini akan ada beberapa kawasan di daerah yang nantinya ditetapkan menjadi KEK yang tujuan utamanya adalah optimalisasi pengelolaan sumber daya yang ada di wilayah tersebut dan wilayah sekitarnya.
"Tujuan utamanya adalah mengelola sumber daya yang ada di wilayah itu dan sekitarnya. Walaupun kegiatan yang tidak termasuk sumber daya utama di daerah itu tetap diberikan perhatian walau fasilitasnya lebih rendah," ungkap Darmin, di Kantor Presiden, Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Darmin menjelaskan, sekarang ini setidaknya terdapat delapan KEK yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah menjadi wilayah khusus yang akan dikembangkan. Pertama, Tanjung Lesung, Banten. Kedua, Sei Mangke, Sumatera Utara (Sumut). Ketiga, Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Keempat, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Kelima, Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keenam, Morotai, Maluku Utara. Ketujuh, Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan. Kedelapan, Maloy Batuta Trans Kalimantan, Kalimantan Timur.
"Dari delapan kawasan itu, dua di antaranya pengoperasiannya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi di 2015 ini, sudah beberapa bulan lalu. Tetapi yang namanya fasilitas yang diberikan baru tuntas pembahasannya sekarang ini. Draft peraturan pemerintah sudah diparaf di tempat saya. Mudah-mudahan prosesnya cepat dilanjuti," jelas Darmin.
Darmin menambahkan, adapun tujuan dan manfaat yang diharapkan dari kebijakan ini yakni memberi kepastian dan sekaligus memberi daya tarik bagi penanam modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing. Fasilitasnya ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah dengan sejumlah insentif.
"Dengan bertujuan mendorong pengembangan dan pendalaman cluster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki masing-masing wilayah di KEK itu. Walau dengan catatan yang bukan sumber daya lokal yang langsung itu pun tetap ada, mungkin dikembangkan di kawasan ini," tutur Darmin.
Selain itu, lanjut Darmin, tujuan dan manfaat dari kebijakan ini adalah mendorong keterpaduan upaya untuk menciptakan iklin investasi yang baik, yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara sekaligus.
"Karena ini barangkali kawasan kelompok pertama di mana fasilitas dari pemerintah pusat bergabung dan ada juga fasiltias dari pemerintah daerah untuk bersama-sama. Dan, itu mudah-mudahan jadi awal kita bisa menjalankan penyederhanaan dan kemudahan-kemudahan investasi di berbagai daerah," pungkas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News