Dalam Perpres 49/2021 yang ditandatangani Jokowi pada 25 Mei 2021 ini disebutkan, industri miras yang dilarang ialah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol, anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Adapun, bidang usaha tertutup adalah bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat. Seperti, kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya.
Apresiasi MUI
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah. Menurutnya, langkah ini dianggap sesuai dan sejalan dengan amanat konstitusi dalam melindungi rakyatnya, baik menyangkut keyakinan beragama dan soal kesehatan."MUI tentu mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang secara resmi melarang kegiatan penanaman modal miras. Kami menilai ini sejalan dengan amanat konstitusi," kata Anwar dalam keterangan yang diterima wartawan, dilansir dari Mediaindonesia.com, Selasa, 8 Juni 2021.
Anwar menuturkan, dalam peraturan ini perdagangan minuman beralkohol (minol) masuk kategori terbuka. Oleh karena itu, MUI meminta kepada pemerintah untuk tegas bisa mengatur perdagangan dan peredarannya secara ketat.
"Karena yang namanya mengonsumsi minuman keras tersebut jelas jauh lebih besar mafsadat atau dampak buruknya daripada maslahat dan atau manfaatnya dilihat dari sisi mana pun, apakah itu dari perspektif kesehatan, sosial dan ekonomi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News