Salah satu alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan perubahan ketentuan PPN adalah rendahnya rasio PPN Indonesia dibandingkan negara lain. Saat ini rasio PPN tercatat hanya 3,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau kalah dibandingkan sejumlah negara.
"PPN Indonesia hanya sebesar 3,6 persen, masih di bawah angka rasio PPN rata-rata Turki, Argentina, Afrika Selatan, dan Meksiko yang berada di angka 6,62 persen," tulis laporan APBN KiTa dilansir di Jakarta, Kamis, 24 Juni 2021.
Selain itu, tarif PPN Indonesia masih di bawah rata-rata tarif negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) 19 persen atau negara BRICS yang beranggotakan Brasil, Rusia, India, Tiongkok, dan Afrika Selatan 17 persen.
"Indonesia memang belum mengikuti kecenderungan berbagai negara dalam menaikkan tarif PPN. Penaikan itu dilakukan sebagai kompensasi kecenderungan negara-negara dunia dalam menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan," lanjut laporan itu.
Pada 2020 saja, sembilan negara mengambil kebijakan memotong tarif PPh perusahaan. Di dalamnya ada Prancis, Kolombia, dan Belgia. Sementara langkah penghapusan pengecualian dan fasilitas PPN ini ditempuh oleh banyak negara di dunia.
"Tiongkok tidak memberikan pengecualian PPN, tetapi memberikan fasilitas Zona Ekonomi Khusus. Singapura memberikan pengecualian pengenaan PPN seperti untuk sektor properti dan jasa keuangan, tetapi tidak memberikan fasilitas. Indonesia banyak sekali memberikan pengecualian dan fasilitas PPN ini," tulis laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News