Menurutnya, pemerintah tidak menanggung korban Lapindo di daerah peta di luar areal terdampak. Hal itu berdasarkan keputusan MK.
Dia mengatakan, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) bertanggung jawab untuk menemukan langkah agar PT Minarak Lapindo Jaya mau membayarkan ganti rugi kepada korban.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan menalangi PT Minarak Lapindo Brantas yang menyatakan tidak sanggup membayar ganti rugi terhadap korban yang terkena dampak dari lumpur lapindo. Rencananya pemerintah akan menggelontorkan Rp781 miliar.
"Yang belum terbayar itu Rp781 miliar, itu yang harus dikeluarkan dari APBN," ujar Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Menurut Djoko, masuknya pemerintah untuk menalangi PT Minarak Lapindo Brantas merupakan tindak lanjut dari rapat dengan BPLS atas keputusan MK yang memberikan ruang tersebut.
Seperti diketahui, lokasi semburan lumpur Lapindo berada di Porong, yakni kecamatan di bagian selatan Kabupaten Sidoarjo, sekitar 12 km sebelah selatan kota Sidoarjo.
Lokasi pusat semburan hanya berjarak 150 meter dari sumur Banjar Panji-1 (BJP-1), yang merupakan sumur eksplorasi gas milik Lapindo Brantas Inc sebagai operator Blok Brantas. Oleh karena itu, hingga saat ini, semburan lumpur panas tersebut diduga diakibatkan aktivitas pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas di sumur tersebut.
Pihak Lapindo Brantas sendiri punya dua teori soal asal semburan. Pertama, semburan lumpur berhubungan dengan kesalahan prosedur dalam kegiatan pengeboran. Kedua, semburan lumpur kebetulan terjadi bersamaan dengan pengeboran akibat sesuatu yang belum diketahui.
Lokasi semburan lumpur tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News