Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil mengatakan, demi mendorong hilirisasi, aturan bea keluar harus ada. Nantinya, perusahaan tambang akan membayar bea keluar sesuai dengan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Aturan ini direncanakan akan keluar dalam waktu dekat.
"Kita diskusikan. Nanti aturannya dikeluarkan, mudah-mudahan dalam beberapa minggu ini," tutur Suahasil usai acara Indonesia Economic Quarterly, di Gedung Pakarti Center, Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Suahasil menjelaskan, sejauh ini pihak Kemenkeu sedang melakukan pembicaraan intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pembicaraan tersebut meliputi besaran tarif bea keluar yang akan dibebankan kepada perusahaan tambang per kemajuan.
"Bea keluar, kita bicarakan dalam rapat inter departemen, antar Kementerian, tarif bea keluar berapa? Tentu nanti kita tanya pendapat ESDM. Tetapi prinsip bea keluar adalah kita ingin pastikan tarif itu memang yang bisa dorong hilirisasi, pemurnian dalam negeri," jelas dia.
Suahasil menegaskan, bea keluar yang akan dibebankan kepada perusahaan tambang ini bukan semata-mata untuk pendapatan negara, melainkan untuk mendorong hilirisasi sektor tambang.
"Kebijakan mengenai bea keluar, ini bukan semata-mata bukan untuk pendapatan pemerintah, tapi diarahkan untuk dorong pemurnian semaksimal mungkin," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News