Illustrasi (FOTO ANTARA/Arief Priyono).
Illustrasi (FOTO ANTARA/Arief Priyono).

Kemenkeu Bidik Tax Ratio 14,6% hingga 2019

Dian Ihsan Siregar • 17 Januari 2017 18:17
medcom.id, Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan membidik level rasio pajak (tax ratio) se‎besar 14,6 persen di 2019. Hingga saat ini, tingkat tax ratio baru mencapai 11 persen.
 
Ketua Tim Reformasi Pajak Suryo Utomo yakin target tax ratio yang dibidik bisa tercapai karena pemerintah sudah mempunyai beberapa cara. Salah satu cara yang dilakukan adalah lewat program pengampunan pajak (tax amnesty).
 
"Kalau kami pasang (target) agak ambisius, tapi kami realistis, karena kami punya ekspektasi empat tahun ke depan (2015) tax ratio akan naik," ungkap Suryo, ditemui di kantor pusat Ditjen Pajak, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dengan adanya tax amnesty, bilang Suryo, maka basis data wajib pajak (WP) bisa lebih luas. Dengan keadaan itu, dalam waktu 4 tahun ke depan, pemerintah bisa memperluas wajib pajak dan pemungutan data bisa lebih baik lagi ke depannya.
 
"Data itu bisa jadi sesuatu yang bisa kami sampaikan ke WP. Prosesnya, kami bisa terjemahkan data itu dengan prosedur sederhana. Jadi arahan ke bawah itu bukan mencari data yang sulit, tapi kami bisa fasilitasi dan provide awal," jelas Suryo.
 
‎Dengan data WP baru, lanjut Suryo, maka pemerintah memiliki data yang baru.
 
‎"Data tersebut, pegawai tinggal verifikasi kepada WP baru. Ini salah satu cara, sekarang ini tax ratio sangat dipengaruhi harga komoditas karena menentukan besarnya penerimaan pajak. Tapi kita juga melakukan ini untuk perluas basis pajak," tutup Suryo yang juga menjabat sebagai ‎Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengawasan Pajak‎.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan