Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, baik nasabah domestik yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di dalam negeri maupun luar negeri serta nasabah asing yang ada di Indonesia akan mendapat perlakuan yang sama dalam Perpu tersebut.
"Itu untuk dua-duanya (nasabah domestik dan asing)," kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa 16 Mei 2017.
Meskipun di dalam beleid Perpu tak ada klausal yang menyebutkan nasabah asing, namun Darmin berpendapat bahwa hal itu memang tidak perlu dimasukkan. Dia mengaku, awalnya aturan primer tersebut hanya untuk diterapkan pada nasabah asing.
"Tapi kemudian dimasukkan semuanya. Ya berarti asing dan dalam negeri," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia ini.
Sebagai informasi, dalam beleid Perpu ini di pasal dua dikatakan Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id