baca juga: Hukumnya Wajib! Yang Gak Mau Bayar Pajak, Siap-siap Dipenjara |
Hal ini pula yang membuat netizen sempat mengeluhkan pembayaran pajak di Indonesia malah menguntungkan segelintir pejabat pajak saja. Padahal, warga negara Indonesia membayar berbagai pajak di indonesia untuk mendorong pembangunan di indonesia.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh perseorangan atau perusahaan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dan digunakan untuk keperluan negara demi kemakmuran rakyat.
Singkatnya, dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah pungutan yang diwajibkan oleh negara yang ditunjukan baik kepada individu maupun perusahaan.
Dikutip dari berbagai sumber pada dasarnya pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak pusat dan juga pajak daerah. Pajak pusat akan kontribusi ke Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sedangkan pajak daerah akan berkontribusi ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah jenis pajak pertama harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak dengan kriteria khusus dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Setiap penghasilan wajib pajak mulai dari gaji, keuntungan usaha dan masih banyak lagi. PTKP sendiri telah diatur pada PMK No.101/PMK.010/2016.
Untuk wajib pajak pribadi belum kawin, akan dikenai pada seorang yang memiliki penghasilan Rp54 juta per tahunnya. Untuk wajib pajak pribadi sudah kawin, akan dikenai pada seorang yang memiliki penghasilan 58,5 juta rupiah per tahunnya.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas perdagangan barang maupun jasa yang dilakukan wajib pajak. Kebanyakan wajib pajak adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP).PPN ini biasanya berkisar 10 persen dari harga produk yang dijual. Walaupun pada dasarnya pelaku usaha adalah penyetor pajak, namun kebanyakan pajak akan ditangguhkan pada pembeli.
Meskipun PPN dikenakan atas perdagangan barang, hal ini tidak berlaku pada objek restoran. Restoran memiliki pajak restoran tersendiri diluar dari objek pajak PPN.
3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM merupakan pajak dari penjualan barang mewah dengan banyak kriteria. Berikut beberapa kriteria barang mewah yang diwajibkan membayar PPnBM.
-Barang mewah bukan kebutuhan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu.
-Barang mewah untuk kebutuhan eksistensi atau menunjukkan status.
-Barang mewah yang berisiko merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Yang terkena PPnBM adalah kendaraan mewah, hunian atau properti mewah dan masih banyak lagi.
4. Bea Meterai (BM)
BM termasuk salah satu pajak yang masuk dalam jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dibebankan atas pemanfaatan dokumen yang memerlukan meterai.Berbagai contoh dokumen dengan meterai seperti akta notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa dan masih banyak lagi.
Nilai BM beragam seperti meterai Rp6.000 untuk transaksi dengan nilai diatas Rp250 ribu hingga Rp5 juta. Ada juga meterai dengan nilai Rp10 ribu untuk nilai transaksi di atas Rp10 juta.
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB akan dikenakan kepada setiap kepemilikan properti seperti rumah, ruko dan bangunan lain beserta tanahnya.Pajak ini merupakan biaya yang harus disetorkan atas kepemilikan objek PBB yang memberikan keuntungan maupun kedudukan sosial bagi individu atau badan.
PBB dibagi atas dua sektor yaitu PBB sektor P2 berupa PBB bangunan perdesaan dan PBB bangunan perkotaan yang diadministrasi oleh Pemerintah Kota/ Pemerintah Kabupaten.
Ada juga PBB sektor P3 berupa PBB bangunan perhutanan, pertambangan, dan perkebunan yang diadministrasi oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
6. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib untuk daerah dan keperluan daerah. Pemda terbagi menjadi pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Pajak ini diatur dalam UU 28/2009 pasal 2. Berikut beberapa pemisahan pajak daerah, diantaranya:Pajak Provinsi
Untuk jenis pajak provinsi beberapa contoh, di antaranya:
-Pajak Kendaraan Bermotor.
-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM).
-Pajak Air Permukaan.
-Pajak Rokok.
B. Pajak Daerah Kabupaten/Kota
-Pajak Hotel.
-Pajak Restoran.
-Pajak Hiburan.
-Pajak Reklame.
-Pajak Penerangan Jalan.
-Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
-Pajak Parkir.
-Pajak Air Tanah.
-Pajak Sarang Burung Walet.
-Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
-Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
Jenis pajak sebagaimana dimaksud diatas dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Untuk daerah setingkat provinsi, namun tidak terbagi atas kabupaten/kota seperti daerah khusus Ibu Kota Jakarta, jenis pajaknya menjadi pajak gabungan provinsi dan kabupaten/kota.
.Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News