"Untuk ratenya dan simplifikasi saya nggak bisa jawab sedetail itu di sini," katanya dalam video conference di Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2020.
Sri Mulyani menjelaskan kebijakan cukai rokok mempertimbangan berbagai hal yakni pengurangan konsumsi rokok, masalah kesejahteraan pekerja dan petani tembakau.
"Kita akan tetap menjaga policy bagaimana di satu sisi upsize bisa mengurangi konsumsi rokok. Di sisi lain akan menjaga ketenagakerjaan dan petani, kita akan cari keseimbangan antara concern kesehatan dan petani maupun dari sisi tenaga kerja," ungkapnya.
Dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, penerimaan cukai tahun depan ditargetkan sebesar Rp178,47 triliun atau naik 3,6 persen dari tahun ini. Dari target tersebut, cukai rokok ditargetkan sebesar Rp172,75 triliun.
Adapun faktor yang memengaruhi penerimaan cukai antara lain, kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau. Selain itu, penerimaan cukai juga didorong oleh pengenaan objek cukai baru, seperti kantong plastik. Pemerintah juga akan tetap melakukan penertiban cukai berisiko tinggi di tahun mendatang.
"Rencana implementasi pengenaan objek cukai baru (cukai kantong belanja plastik), serta dampak penertiban cukai berisiko tinggi (PCBT) secara berkesinambungan yang ditargetkan semakin menurunkan peredaran rokok ilegal di tahun 2021," dikutip dari buku Nota Keuangan dan RAPBN 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News