Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan pemanfaatan barang milik negara dilakukan antara satu kementerian/lembaga (K/L) kepada K/L lainnya. Selain itu ada pula aset negara yang dipinjam oleh pemerintah daerah (pemda).
"Yang jelas kita tidak alih status. Kalau alih dari satu K/L ke K/L lain itu ada, yang kita pinjam pakai ke pemda ada. Tapi kita tidak ada alihkan ke pihak asing atau swasta dan sebagainya dalam arti tukar guling selama pandemi," kata dia dalam video conference di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.
Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan menambahkan alih status antara K/L sudah biasa dilakukan, asalkan masih tetap milik negara. Berbeda kasus ketika barang negara dimanfaatkan sehingga menghasilkan penerimaan bagi negara.
"Alih status itu antar K/L itu sesama K/L, misal dari RRI ke Kemenag, karena sesama K/L jadi tetap milik negara. Kalau dimanfaatkan itu ya dibisniskan, negara memperoleh penerimaan. Kalau dengan pemda bisa tukar guling, hibah, pinjam pakai," ungkapnya.
Salah satu pemanfaatan aset negara sebagai penanganan covid-19 adalah Wisma Atlet Kemayoran. Saat ini Wisma Atlet dimanfaatkan sebagai salah satu rumah sakit darurat untuk penanganan pasien covid-19.
Secara keseluruhan, DJKN mencatat aset negara saat ini mencapai Rp10.467,53 triliun. Total keseluruhan aset negara mengalami kenaikan hingga 65 persen dari Rp6.325,28 triliun sebelum dilakukan revaluasi aset oleh pemerintah sejak 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News