Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu - - Foto: Medcom/ Desi Angriani
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu - - Foto: Medcom/ Desi Angriani

Pemerintah Sederhanakan Prosedur Insentif PPh 21

Antara • 24 Juli 2020 19:26
Jakarta: Pemerintah akan menyederhanakan prosedur administrasi untuk pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Penyederhanaan ini akan menjadi bantalan bagi pekerja atau kelompok pendapatan menengah.
 
"Harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat terutama kelas menengah supaya bisa mendapatkan buffer (bantalan)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dikutip dari Antara, Jumat, 24 Mei 2020.
 
Menurutnya realisasi stimulus PPh pasal 21 masih belum optimal karena masalah teknis administrasi. Padahal, insentif dibutuhkan oleh pekerja yang selama beberapa bulan ini diperkirakan mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.

"Pemerintah harus kerja lebih cepat lagi mengubah skema yang tadinya terlalu rumit menjadi sederhana," tutur dia.
 
Kementerian Keuangan sebelumnya telah memperluas cakupan penerima insentif PPh pasal 21 ini dari 440 kelompok usaha menjadi 1.189 kelompok usaha sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 86 tahun 2020.
 
Pemerintah mengalokasikan Rp120,61 triliun untuk insentif usaha, sebesar Rp39,66 triliun dialokasikan untuk PPh pasal 21 DTP. Insentif lainnya yakni pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp5,8 triliun yang dinilai tinggi partisipasinya.
 
Selain itu, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar Rp14,4 triliun, namun realisasinya masih rendah.  Saat ini, besaran diskon mencapai 30 persen dan rencananya akan ditambah demi menarik sektor usaha.
 
Insentif lainnya yakni penurunan tarif PPh Badan sebesar Rp20 triliun, pembebasan PPh pasal 22 impor sebesar Rp14,75 triliun dan stimulus lainnya Rp26 triliun.
 
“Itu (pengurangan angsuran PPh pasal 25) masih kecil tapi ini akan dibuat lebih cepat dan lebih besar diskonnya,” katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan