"Untuk subsidi listrik kita ingin memberikan subsidi langsung untuk pelanggan rumah tangga miskin dan rentan yang mempunyai daya 450 va," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro, seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Sementara itu, bagi pelanggan listrik 900 va subsidi akan diberikan secara lebih selektif. Hal ini dilakukan mengingat banyak pelanggan listrik 900 va yang ternyata tidak termasuk rumah tangga miskin dan rentan, sehingga tidak berhak memperoleh subsidi.
"Yang 900 (va) kita berikan subsidi sampai dengan KWH tertentu untuk pelanggan rumah tangga miskin dan rentan. Jangan lupa, di 900 va ini kadang-kadang yang masuk bukan rumah tangga kecil atau rumah tangga miskin, tapi apartemen. Dan itu sebenarnya tidak layak untuk dapat subsidi, karena itu kita ingin perbaiki sistem subsidinya," ujar Menkeu Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah juga akan memperbaiki sistem pemberian subsidi nonenergi, terutama subsidi pangan dan pupuk agar lebih tepat sasaran. Untuk subsidi pangan, pemerintah masih akan menyalurkan beras untuk keluarga miskin (raskin) dengan perbaikan pada akuntabilitas dan pengelolaannya.
Sementara itu, untuk subsidi pupuk, pemerintah akan mengubah secara bertahap skema penyalurannya, dari subsidi harga menjadi subsidi langsung kepada petani yang termasuk dalam rumah tangga miskin dan rentan.
"Karena selama ini subsidi pupuk yang jumlahnya cukup besar, sekitar Rp30 triliun itu sering salah sasaran. Artinya, bukan dibeli oleh petani yang membutuhkan, tetapi dibeli oleh perkebunan, tapi dengan harga subsidi. Nah ini yang akan kita bereskan," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News