"Serapannya sangat baik. Jadi bantuan ini efektif untuk memberikan bantuan kepada masyarakat kecil (PKL dan pemilik warung) dan pengaman bagi yang belum mendapat bantuan lainnya," kata dia, dalam video conference, dikutip Rabu, 27 Oktober 2021.
Besaran manfaat yang didapatkan sebesar Rp1,2 juta yang dibayarkan sekali untuk setiap PKL dan pemilik warung. Adapun kriteria untuk PKL dan pemilik warung yang bisa mendapatkan adalah mereka yang tidak termasuk dalam daftar penerima ataupun calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain itu, lokasi usahanya juga harus berada di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM berdasarkan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. Kemudian memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni WNI, memiliki e-KTP dan bukan merupakan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Tujuan utama program BT-PKLW ini, selain untuk meringankan beban PKL dan Pemilik Warung yang terkena dampak penerapan PPKM Level 4 pada masa pandemi, juga untuk mendorong agar PKL dan pemilik warung bisa segera bangkit kembali seiring dengan perbaikan situasi pandemi.
Penyaluran bantuan tunai bagi para PKL dan Pemilik Warung ini dilakukan di 141 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh TNI dan Polri, yaitu melalui Polres dan Kodim yang dilakukan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Targetnya, satu juta pelaku usaha akan menerima bantuan yang disalurkan melalui TNI/Polri ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News