Kemudian melanjutkan kebijakan penggunaan Dana Transfer Umum (DTU) untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan, dan penambahan belanja kesehatan prioritas.
Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, meningkatkan efektivitas penggunaan Dana Transfer Khusus (DTK) melalui penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome.
"Serta mendukung perbaikan kualitas layanan," kata Jokowi, dalam pidato pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022, Senin, 16 Agustus 2021.
Lalu, melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian/lembaga dan TKDD. Kemudian memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan covid-19, serta mendukung sektor prioritas.
Kepala Negara mengungkapkan bahwa pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan.
Ia menekankan, penajaman dilakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang lebih baik.
Dirinya menambahkan perpanjangan dan peningkatan besaran Dana Otsus menjadi 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional disertai dengan perbaikan dan penajaman kebijakan dalam skema pengalokasian, penyaluran, dan tata kelola Dana Otsus.
"Upaya itu diharapkan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua," tutup Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News