Ilustrasi. Foto: MI/Yuniar
Ilustrasi. Foto: MI/Yuniar

Kenaikan PPN Dikhawatirkan Bakal Menurunkan Daya Beli Masyarakat

Husen Miftahudin • 09 Juni 2021 19:38
Jakarta: Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim Assuaibi mengkhawatirkan usulan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan berdampak terhadap menurunnya daya beli masyarakat. Apalagi sampai saat ini masih stagnan kondisinya akibat pandemi covid-19.
 
Saat ini, pemulihan daya beli masyarakat menjadi salah satu 'pekerjaan rumah' (PR) utama yang harus dituntaskan oleh pemerintah untuk membangkitkan konsumsi rumah tangga. Pasalnya, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) 2020 sebesar 57,66 persen, konsumsi rumah tangga menjadi kunci untuk membawa pertumbuhan ekonomi kembali ke zona positif.
 
"Kenaikan PPN bakal membuat harga-harga menjadi naik karena sistem PPN di Indonesia bersifat value added tax. Artinya, setiap proses nilai tambah produksi maupun distribusi akan dikenakan PPN," ujar Ibrahim Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom.id, Rabu, 9 Juni 2021.

Adapun tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen diusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), kenaikannya dua persen dari besaran sebelumnya 10 persen. Tarif baru ini masuk ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
 
Ibrahim menjelaskan bahwa tarif baru PPN ini akan mengakibatkan kenaikan berbagai rantai pasokan produksi maupun rantai distribusi. Kenaikan itu menjadi berlipat ganda, bertubi-tubi, sehingga secara akumulasi kenaikannya bisa jadi lebih dari dua persen.
 
Menurutnya, kenaikan PPN dua persen ini bertentangan dengan upaya pemulihan ekonomi. Apalagi timeline pemulihan ekonomi ini masih berlanjut hingga tahun depan.
 
"Kalau seandainya menggunakan single tarif, kenaikan tarif PPN ini tentu akan berdampak terhadap upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat," tuturnya.
 
Oleh karena itu Ibrahim meminta pemerintah mengkaji lebih dalam dampak dari kenaikan PPN tersebut. Sebab, langkah tersebut bakal berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi nasional.
 
"Walaupun masyarakat sudah divaksinasi, namun belum tentu covid-19 akan berakhir bahkan timbul varian baru yang lebih ganas lagi. Sehingga belum ada jaminan bahwa pemerintah bisa mengembalikan kondisi perekonomian seperti sebelum terjadinya pandemi," pungkas Ibrahim.
 
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas RUU tentang KUP, termasuk rencana perubahan tarif PPN. RUU ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
 
Selain rencana perubahan tarif PPN, pemerintah juga mengatur sejumlah perubahan tarif pajak di dalamnya. Di antaranya PPN termasuk PPh orang per orang dan pribadi, pengurangan tarif PPh badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, terkait carbon tax, hingga pengampunan pajak.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan