Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. FOTO: dok Kemenkeu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. FOTO: dok Kemenkeu

2 UU Ini Diharap Jadi Fundamental Desentralisasi Ekonomi Menuju Kesejahteraan Indonesia

Angga Bratadharma • 26 Desember 2022 17:01
Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi fundamental desentralisasi di Indonesia.
 
"Kita di Kementerian Keuangan merasanya tugas kita desentralisasi fiskal," kata Wamenkeu dalam acara Vice Minister Talks dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-21 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dilansir dari keterangan tertulisnya, Senin, 26 Desember 2022. 
 
"Tapi sebenarnya yang dimaksudkan di 1999 itu desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi untuk menuju kesejahteraan Indonesia menggunakan desentralisasi tata kelola pemerintahan dan desentralisasi keuangan negara melalui dua undang-undang tersebut," tambahnya.
 
Wamenkeu menilai desentralisasi ekonomi bukan hanya sekadar desentralisasi fiskal. Menurutnya desentralisasi fiskal dan desentralisasi sosial politik pemerintahan merupakan alat untuk mendesentralisasi pemahaman mengenai kesejahteraan masyarakat dan ekonomi yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca: LPEI Lepas Ekspor Perdana Produk Lidi Senilai USD15 Ribu ke India

"Ada kesejahteraan masyarakat yang elemennya dekat dengan pemerintah daerah sehingga dikerjakan pemerintah daerah. Ada kesejahteraan masyarakat yang agak sedikit distance, itu yang kemudian ditaruh di dalam kewenangan pemerintah pusat. Yang lagi kita pikirkan adalah ekonomi. Keuangan negara dalam bentuk perimbangan menjadi alatnya," ujarnya.

Maka dari itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menggunakan dasar fundamental yang sama dengan UU 22 Tahun 1999 dan UU 25 Tahun 1999.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan