Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa Setyo Budiantoro mengatakan, pemberian perpanjangan penerapan kebijakan "libur pajak" (tax holiday) hingga 20 tahun hanya akan dimanfaatkan oleh perusahaan lama dengan mendirikan perusahaan baru demi menghindari pajak.
"Alih-alih meningkatkan investasi, aturan baru ini justru berpotensi dimanfaatkan oleh perusahaan lama yang 'culas' mendirikan dimanfaatkan 'baru' untuk menghindari pajak," ujarnya, di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (24/8/2015).
Dirinya menambahkan, kebijakan ini bukan hal baru. Berdasarkan pengalaman pembebasan pajak di 1970-an, ternyata tak mampu mendorong pertumbuhan investasi signifikan. "Ketika kebijakan itu dicabut di 1984, investasi asing justru mengalir deras," jelas dia.
Selain itu, kebijakan tax holiday juga berpotensi menghilangkan penerimaan pajak yang besar. Dari penelitian di 20 negara berkembang, pemberian fasilitas pembebasan pajak pendapatan perusahaan ternyata menghilangkan potensi penerimaan pajak sekitar 0,5 persen terhadap PDB.
"Bila temuan ini diterapkan dalam konteks Indonesia, artinya menghilangkan potensi pajak lebih dari Rp50 triliun yang setara dengan program membangun sejuta rumah," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News