Pajak. Foto : MI/Arya.
Pajak. Foto : MI/Arya.

Pemerintah Sebar Insentif Pajak Mencapai Rp56 Triliun

Eko Nordiansyah • 22 Maret 2021 16:09
Jakarta: Pemerintah tidak hanya memungut pajak dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Pasalnya, pemerintah juga turut memberikan insentif perpajakan untuk mendukung dunia usaha agar mampu bertahan menghadapi situasi pandemi.
 
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan selama pandemi ini penerimaan pajak mengalami penurunan. Namun disisi lain pemerintah juga merasa perlu membantu wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi.
 
"Karena itu pada saat pandemi seperti sekarang ini pajak memiliki peran tambahan. Peran tambahan pajak adalah pajak itu tidak hanya sekedar mengumpulkan penerimaan tapi juga memberikan relaksasi," kata dia dalam Spectaxcular 2021 secara virtual di Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Ia menambahkan berbagai insentif perpajakan diberikan pemerintah sepanjang tahun lalu. Bukan hanya untuk meringankan beban para wajib pajak, insentif ini juga diberikan agar mampu menjaga perekonomian tidak tertekan lebih dalam.
 
"Relaksasi untuk pengurangan pembayaran PPh Pasal 21, Pasal 22 impor, Pasal 25, restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat, juga insentif-insentif berupa pembayaran pajak penghasilan ditanggung pemerintah bagi usaha mikro," ungkapnya.
 
Suahasil menyebut realisasi insentif pajak pada 2020 mencapai lebih dari Rp56 triliun. Meski begitu, ia berharap para wajib pajak tetap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2020 sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
 
"Ketika telah menerima seperangkat insentif usaha dari perpajakan, maka saat ini juga memberikan pembayaran pajak. Kepada wajib pajak segera tuntaskan pengisian dan melakukan submit SPT pajak 2020 untuk orang pribadi dan badan," pungkas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan