Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Tax Amnesty Belum Mampu Tingkatkan Penerimaan Pajak Nonmigas

Eko Nordiansyah • 18 Januari 2017 19:36
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) belum mampu meningkatkan penerimaan pajak. Khususnya penerimaan pajak pajak non minyak dan gas (migas) yang hanya tumbuh 5,7 persen.
 
"Penerimaan pajak nonmigas yang tumbuh 5,7 persen itu saya anggap cukup lemah. Dan jika dikurangi dari penerimaan tax amnesty yang mencapai Rp109 triliun, maka penerimaan sektor nonmigas ini jelas negatif 5,1 persen," ujarnya di ruang rapat Komisi XI DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
 
Penerimaan nonmigas jika dihitung berdasar dari yang mengikuti tax amnesty adalah Rp1.104,9 triliun. Sementara jika tax amnesty dihilangkan maka penerimaan pajak nonmigas itu turun menjadi Rp997,9 triliun dari realisasi penerimaan 2015 yang sebesar Rp1.060,8 triliun.

Dirinya menambahkan, dua faktor yang mempengaruhi penurunan penerimaan nonmigas. Pertama adalah karena perekonomian yang masih lemah di sektor nonmigas sehingga belum ada pemulihan dan masih stagnan misalnya untuk sektor pertambangan dan komoditi.
 
"Kedua, di 2016 lalu banyak kita berikan insentif pajak. Artinya kalau insentif mereka itu tidak bayar pajak. Tapi kami rasa, insentif pajak itu harus selektif dan terukur seperti yang kita desian sehingga harus efektif," jelas dia.
 
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan jika reformasi perpajakan adalah hal wajib yang perlu segera dilakukan. Hanya dengan cara itu maka penerimaan negara dari sektor pajak bisa dimaksimalkan sehingga bisa membantu perekonomian negara.
 
"Penerimaan pajak yang negative growth ini memberikan tugas besar kepada kami bahwa reformasi pajak tak bisa ditunda lagi. Kami sudah lakukan pendalaman dari sisi SDM, struktur dan bisnis proses, dari sisi IT system dan database, dan dari sisi peraturan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan