Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kebijakan menyesuaikan tunjangan kinerja K/L berhubungan dengan pengelolaan APBN.
"APBN kan diarahkan untuk belanja barang, belanja pegawai, belanja sosial. Semua itu bagian dari pengelolaan APBN," jelas Suahasil di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2015).
Menurut dia, dengan adanya insentif tersebut pengelolaan APBN semakin baik, berkualitas, dan efisien. APBN dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sehingga pengelolaannya harus dipegang oleh sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Jadi kenaikan tunjangan bagian dari pengelolaan APBN, mengingat PNS dituntut semakin baik, profesional supaya dapat mengelola APBN sesuai harapan. Seperti tunjangan kinerja pegawai pajak," paparnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa hari terakhir telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja bagi beberapa Kementerian/Lembaga, di antaranya, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Lembaga lainnya yang menerima penyesuaian adalah Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BATAN, serta sejumlah Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan. Besaran kenaikan tunjangan di antara Rp1,9 juta sampai Rp26,3 juta setiap bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News