Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, pembangunan infrastruktur ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan rasio elektrifikasi.
"Sampai 2015, kapasitas listrik terpasang di Indonesia mencapai 53 gigawatt (gw) dengan energi terjual mencapai 220 TWH. Rasio elektrifikasi saat ini sebesar 87,5 persen. Untuk mencapai rasio elektrifikasi hingga 97,2 persen pada 2019, diperlukan pertumbuhan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekitar 8,8 persen per tahun," beber Darmin, saat membacakan salah satu Paket Kebijakan Ekonomi ke IX, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
Darmin menambahkan, hal ini berdasarkan proyeksi pertumbuhan ekonomi enam persen per tahun dengan asumsi elastisitas 1,2. Oleh karena itu, untuk mengejar target tersebut, diperlukan kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa penugasan kepada PT PLN (Persero).
Dengan adanya Perpres ini, PLN akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Sehingga pemerintah akan mendukung berbagai langkah PLN seperti menjamin penyediaan energi primer, kebutuhan pendanaan dalam bentuk PMN, dan lain-lain.
"Juga fasilitas pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), penyederhanaan perizinan melalui PTSP, penyelesaian konflik tata ruang, penyediaan tanah serta penyelesaian masalah hukum, serta pembentukan badan usaha tersendiri yang menjadi mitra PLN dalam penyediaan listrik," jelasnya.
Namun demikian, lanjut Darmin, PLN juga wajib mengutamakan penggunaaan barang/jasa dalam negeri melalui proses pengadaan yang inovatif.
"Misalnya pengadaan secara openbook, pemberian preferensi harga kepada penyedia barang/jasa dengan tingkat kandungan dalam negeri yang tinggi, serta penerapan pengadaan yang memungkinkan pabrikan-pabrikan dalam negeri menyediakan komponen untuk sistem pembangkit listrik," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News