Deputi Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Wismana Adi Suryabrata mengatakan Kementerian Keuangan telah menyaratkan pencairan DAK yang diajukan pemerintah daerah harus berbasis proposal berisi rencana proyek infrastruktur yang akan dibangun.
"Bobot DAK yang diberikan nantinya akan tergantung pada kesesuaian program prioritas dan proyek itu," kata dia sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (16/2/2016).
Seperti tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah 2016, salah satu program unggulan pemerintah adalah kedaulatan pangan. Untuk program unggulan kedaulatan pangan, infrastruktur sekunder dan tersiernya adalah pembangunan jaringan irigasi seluas 9,89 juta hektare (ha) dan rehabilitasi jaringan irigasi seluas 5,71 juta ha. Adapun sarana dan prasarana lainnya adalah pembangunan irigasi tambak seluas 304,7 ribu ha.
Maka dari itu, kata Wismana, integrasi pembangunan perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Program dan proyek yang sebelumnya diajukan pemerintah daerah dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional juga perlu dilanjutkan secara konsisten.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan DAK infrastruktur publik dengan alokasi maksimal Rp100 miliar per kabupaten/kota. Pemerintah kota/kabupaten akan mendapatkan besaran alokasi tergantung pada proprosal yang diajukan. Total DAK Infrastruktur Publik dalam APBN 2016 adalah Rp27,53 triliun. Pagu itu di luar DAK reguler Rp55,09 triliun dan DAK Afirmasi sebesar Rp2,82 trriliun. Total DAK Fisik yang dianggarkan adalah Rp85,45 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News