"Saya harap ada tindaklanjut konkrit, concern publik harus ditindaklanjuti dengan mengadakan audit ke belakang," kata Marwan, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2015).
Menurut Marwan tindak lanjut tersebut bisa dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, dalam kasus Petral, diduga ada mafia di lingkungan Pertamina dan Petral yang tak tersentuh selama bertahun-tahun lamanya.
"Selama sepuluh tahun, isu mafia minyak jadi pertanyaan sekaligus gugatan publik. Maksud saya ini hanya bisa dilakukan kalau ada endorsment," kata dia.
Senada dengan Marwan, Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menyatakan penyelesaian persoalan di Petral tidak hanya di lumbungnya di Petral saja. Namun, mafia-mafia migas tak tersentuh hukum juga harus diusut.
"Jangan ada politisasi lagi. Jangan hanya mencari kambing hitam saja, yang utama kita tangkap tikusnya," ujar Enny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News