Menanggapi hal tersebut, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan Pemerintah harus menyelesaikan penyesuaian aturan terkait kebijakan setelah paket diumumkan. Misalnya saja, mengenai pertanahan dalam paket kebijakan jilid IV.
"Aturannya sudah ada. Tapi, bagaimana hasilnya? Kan perlu waktu. Memangnya tiap hari orang mengurus hak atas tanah? Kan tidak," kata Darmin, ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Sementara mengenai kebijakan formulasi pengupahan dalam paket kebijakan jilid V. Menurutnya, masih banyak sinkronisasi aturan yang harus dilakukan terkait kebijakan tersebut. Sehingga bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, namun juga Pemerintah Daerah.
"Mengenai UMP, katanya Ahok menetapkan Rp3,5 juta, itu kan di atas formula. Ya mestinya DKI mengikuti formula. Ya iya dong, formulanya mengatakan Rp3,01 juta," sebutnya.
Dirinya mengatakan, Peraturan Pemerintah sebagai guidance dalam kebijakan bersifat mengikat (binding), sehingga diharapkan daerah mengikuti.
"Tidak usah ditanya sanksinya apa, karena PP sebagai binding. Kan kita keluarkan sedikit-sedikit. Sanksinya kita sampaikan ke Presiden," ujar mantan Gubernur Bank Indonesia.
Lebih jauh, dirinya mengatakan, Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap implementasi dari paket kebijakan yang telah dikeluarkan. Seluruh kementerian turut memantau realisasi.
"Itu harus ditunggu satu periode kita bisa lihat. Jadi sabar, pasti perlu waktu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News