Lantas apa hasilnya?
Menteri Keuangan RI Bambang Brodjonegoro mengatakan, butuh waktu agar bauran paket yang dikeluarkan memiliki efek ke ekonomi nasional. Pengaruhnya tidak bisa dirasakan secepat kilat.
"Butuh waktu," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (20/11/2015).
Bambang mencontohkan kebijakan revaluasi aset yang masuk dalam paket kebijakan jilid V yang diumumkan bulan lalu. Peraturan Menteri Keuangan tentang ini sudah diterbitkan, yaitu PMK 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Hasilnya mungkin baru bisa dirasakan bulan depan.
Dalam aturan itu disebutkan, khusus untuk tahun 2015 dan 2016, wajib pajak dapat menikmati tarif khusus tiga persen jika wajib pajak telah memperoleh penetapan revaluasi aset dan melunasi pajaknya sampai 31 Desember 2015, empat persen untuk pelunasan dari 1 Januari sampai 30 Juni 2016, dan enam persen untuk pelunasan hingga 31 Desember 2016.
"Revaluasi aset nanti kan baru bulan depan," ujar dia.
Selain itu, Bambang mengklaim, untuk kebijakan yang berada di ranah Kementerian Keuangan aturannya sudah diselesaikan, kecuali yang terkait peraturan pemerintah (PP) pajak deposito.
Dalam kesempatan berbeda, Menko Perekonomian RI Darmin Nasution mengatakan pemerintah terus mengkaji efektivitas bauran paket yang telah dikeluarkan, terutama untuk paket yang pertama kali diluncurkan. Karena paket yang diumumkan tak serta merta langsung bisa dinikmati. Paket harus menunggu payung hukumnya dikeluarkan.
"Semua paket sebenarnya dikaji aturannya sudah keluar belum. Walaupun ada juga waktu diumumkan ada yang 1 Januari 2016 baru berlaku. Tapi paling tidak akan ada statsitiknya menjelaskan berapa PP yang sudah ada dan berapa yang belum," jelas Darmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News