Illustrasi. ANT/Yudhi Mahatma.
Illustrasi. ANT/Yudhi Mahatma.

Bea Cukai Siap Awasi Masuknya Uang Asing Lebih dari Rp1 Miliar

Suci Sedya Utami • 18 Maret 2018 19:02
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap bersinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mengawasi pembatasan masuknya uang kertas asing ke dalam atau keluar dari wilayah kepabeanan.
 
Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya juga siap menerapkan denda kepada masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut dan berkoordinasi dengan PPTAK apabila diduga ada yang mencurigakan dalam membawa jumlah uang tersebut.
 
"Mata uang asing kan aturannya dari BI Rp 1 miliar. Tujuannya supaya transparan, jangan sampai ada money laundry, dan lainnya. Kami akan harmonisasi antara beberapa ketentuan BI, PPATK dan implementasinya di lapangan. Secara operasional sudah jalan terus, nanti kita laksanakan," kata Heru di Jakarta Pusat, Minggu, 18 Maret 2018.

Sebelumnya, BI telah menerbitkan penyempurnaan aturan pembawaan uang kertas asing (UKA) alias valuta asing (valas) ke dalam dan ke luar Daerah Pabean Indonesia paling sedikit setara Rp1 miliar. Pihak yang melanggar wajib membayar denda 10 persen dari sejumlah kertas uang yang dibawa atau maksimal denda sekitar Rp300 juta.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 20/2/PBI/2018. Dalam pelaksanaannya, pengawasan membawa uang kertas asing dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
 
Dalam aturan baru tersebut, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PBI akan efektif berlaku pada 3 September 2018. Pengenaan denda dikecualikan kepada badan berizin, yaitu bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari BI.
Pelaksanaan pengajuan permohonan izin sebagai badan berizin dan permohonan persetujuan kuota pembawaan UKA kepada BI akan berlaku sejak 4 Juni 2018.
 
"Sesuai dengan ketentuan. Pada saat itu diumumkan, kami laksanakan. Tapi tentunya tetap memperhatikan kelancaran penumpang, tetap waspada dan kami siap," ujar Heru.
 
Lebih lanjut, Heru tak memungkiri ada orang yang membawa mata uang asing dengan jumlah sebesar itu. Namun pihaknya tidak akan melarang bawaan mata uang asing tersebut, apabila sudah mendapatkan izin dari BI.
 


"Kalau untuk travelling pasti cash tidak banyak, apakah mata uang Indonesia atau mata uang asing. Tapi pasti ada (yang membawa). Tapi selama dia bisa menunjukkan administrasi, izin-izinnya, ya kita persilakan," jelas Heru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan