Menko Perekonomian Darmin Nasution (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Menko Perekonomian Darmin Nasution (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Menko Darmin: Proyek 35.000 MW Sulit Rampung di 2019

Suci Sedya Utami • 17 Oktober 2017 06:02
medcom.id, Jakarta: Pemerintah melalui Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa mega proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt sulit selesai pada 2019, masa di mana pemerintahan kabinet kerja berakhir. Namun, pemerintah tentu tetap mengakselerasi pencapaian tersebut.
 
Darmin menjelaskan, jika melihat perkembangan proyek strategis nasional itu maka setidaknya ada tiga sesi yakni sesi selesai dibangun, sesi progres pembangunan, dan sesi perundingan atau belum tahap pembangunan.
 
Darmin, yang juga Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) mengaku, pihaknya selalu mengikuti perkembangan pembagunan proyek tersebut setiap bulannya. Dia menjelaskan, dari data yang ada sekitar 20-25 persen memang masih dalam proses atau sesi perundingan.

"Sebetulnya, kalau sekarang saja masih berminat, enggak mungkin selesai dia 2019," kata Darmin, di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2017.
 
Darmin mengatakan, waktu yang dibutuhkan untuk membangun pembangkit menengah dengan gas yakni dua tahun. Beda lagi dengan batu bara yang paling cepat butuh tiga tahun. Namun hal tersebut tak masalah. Sebab pemerintah melihat bahwa sebetulnya permintaan listrik saat ini tak seperti yang diperkirakan saat merancang pembangunan itu.
 
"Nantinya kalau diteruskan dengan kecepatan rencana 35 ribu megawatt enggak tahu mungkin 1-2 tahun lagi, itu listrik yg dihasilkan enggak dipakai," tutur dia.
 
Kendati demikian, Mantan Gubernur Bank Indonesia ini menambahkan, pemerintah mendorong BUMN untuk melakukan sekuritisasi supaya pendanaan bertambah dan bisa membiayai proyek tersebut. Sebab, kata Darmin, dalam skema IPP (Independent Power Producer), swasta diberikan kewenangan untuk membangun pembangkit.
 
Apabila nantinya sudah selesai maka PLN akan membeli atau menyewa listrik dari swasta yang mau tidak mau dipakai atau tidak maka PLN tetap harus membayar pada swasta.
 
"Yang namanya IPP listrik swasta ada klausul take or pay, mau dipakai atau tidak, maka setelah selesainya bayar. Dia akan minta untuk mengaudit hasilnya sudah keluar atau tidak dipakai harus bayar 80-85 persen dari kapasitas yang harus dibayar," jelas Darmin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan