Illustrasi UMKM. (FOTO: ANTARA/Aditya)
Illustrasi UMKM. (FOTO: ANTARA/Aditya)

Perpres Percepatan Berusaha juga Kawal Investasi di Tingkat UMKM

Desi Angriani • 31 Agustus 2017 16:29
medcom.id, Jakarta: Pemerintah baru saja meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan berusaha yang efisien, mudah, dan terintegrasi tanpa mengabaikan tata kelola pemerintahan.
 
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, Perpres ini tak cuma mengawal investasi di pusat, tapi juga memayungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di tingkat kabupaten.
 
"Bukan hanya perusahaan besar tapi juga untuk UMKM," kata Lukita di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2017.

Pengawalan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari Satgas Nasional dan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota. Satgas Nasional mengkoordinasikan Satgas pada kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota dan memastikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan peningkatan pelayanan seluruh perizinan yang menjadi kewenangannya.
 
"Nanti akan ditunjuk PIC setiap Kementerian. Di daerah ini akan dilakukan," tutur dia.
 
Pemerintah nantinya akan memberikan kemudahan berinvestasi yang akan disediakan oleh layanan terpadu atau Single Submission. Upaya ini diharapkan dapat berdampak positif pada percepatan pengurusan izin usaha.
 
"Ini nanti akan lebih luas dari PTSP karena selama ini tidak diawasi hingga ke tahap pembangunan," tutup dia.
 
Peluncuran paket ini dilatarbelakangi kondisi pelayanan yang masih belum optimal. Misalnya saja, perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi, sekuensial (berurutan), belum seluruhnya menggunakan teknologi informasi (online), waktu penyelesaian dan biaya perizinan yang tidak jelas.
 
Selain itu, realisasi investasi masih tumbuh di bawah target yakni investasi dunia ke Indonesia masih rendah (1,97 persen) dengan rata-rata per tahun (2012-2016) sebesar USD1.417,58 miliar; capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen (2012-2016), di bawah terget RPJMN sebesar 38,9 persen pada 2019.
 
Kemudian realisasi investasi masih rendah dibandingkan dengan pengajuan/komitmen investasi untuk PMA 27,5 persen dan PMDN 31,8 persen (2010-2016) serta belum seimbangnya wilayah investasi di mana investasi di Jawa di atas 50 persen dibandingkan dengan luar Jawa.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan