Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

Penerbitan Perppu Keterbukaan Data Nasabah Dinilai Masih Miliki Kekurangan

Eko Nordiansyah • 18 Mei 2017 09:19
medcom.id, Jakarta: Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Namun demikian, dalam beleid Perppu ini masih ada sejumlah kekurangan yang perlu segera diperbaiki.
 
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, salah satu yang belum diatur adalah perlindungan data nasabah kalau disalahgunakan. Pasalnya dalam aturan yang sudah diterbitkan baru mengatur perlindungan penjabat keuangan maupun Dirjen Pajak untuk tidak dipidana atau digugat perdata.
 
"Itu yang nanti akan dimasukkan dalam revisi undang-undang. Karena ini menyangkut lima undang-undang sekaligus. Semua pasal mengenai kerahasiaan data itu direvisi atau digugurkan, dipatahkan oleh Perppu ini," ujar dia, dalam Primetime News, Rabu malam 17 Mei 2017.

Selain itu, baik Dirjen Pajak maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta membangun infrastruktur untuk data base. Dengan infrastruktur yang otomatis dan saling terkait maka data yang ada juga akan terjamin proteksinya.
 
"Tapi yang paling penting juga adalah faktor sumber daya manusianya. Harus yang berintegritas, berkompeten sehingga selain akan membangun trust juga dihindarkan dari abuse," pungkas dia.
 
Sekadar diketahui, Pemerintah menerbitkan aturan ini sebagai konsekuensi keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI). Inisiatif ini sudah disepakati oleh anggota G20 dan akan mulai dijalankan mulai 2018.
 
Perppu ini memberi kewenangan Dirjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan