"Jadi memang di Indonesia ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapat fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itu yang sekarang dimasukkan dalam perhitungan perpajakan," kata dia, dalam video conference, Kamis, 10 Maret 2022.
Ia menjelaskan, ada beberapa perusahaan yang memberikan fasilitas istimewa sehingga perlu diperhitungkan dalam kewajiban perpajakannya. Tak hanya itu, bahkan ada anak-anak orang kaya yang telah mendapatkan barang-barang mewah meskipun usianya masih terbilang sangat muda.
"Ada juga di media sosial anak-anak yang baru dua tahun dikasih hadiah pesawat, bukan pesawat-pesawat ya, pesawat beneran ya sama orang tuanya," ungkapnya.
Untuk itu, Sri Mulyani menyebut, pemerintah menyusun peraturan perpajakan yang adil bagi masyarakat. Mereka yang mendapatkan fasilitas mewah tentunya bisa dikenakan pajak. Bahkan di aturan Pajak Penghasilan (PPh) yang baru tarif pajak bagi orang super kaya kini dinaikkan menjadi 35 persen.
Dalam UU HPP ini batas penghasilan yang dikenakan tarif terendah lima persen dinaikkan menjadi Rp60 juta dari Rp50 juta. Bagi yang berpendapatan di atas Rp500 juta sebelumnya dikenakan 30 persen, kini dibatasi hanya sampai Rp5 miliar, sementara yang di atas Rp5 miliar dikenakan 35 persen.
"Untuk top tier kalau dulu kita hanya sampai Rp500 juta kalau sekarang yang Rp500 juta sampai Rp5 miliar tetap 30 persen, bracket-nya tetap sama. Di atas Rp5 miliar kita kasih satu lagi yaitu 35 persen. Kalau tadi Pak Ganjar (Gubernur Jawa Tengah) 'kok ada yang pendapatannya Rp5 miliar?' Ya ada, Pak," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News