Ketentuan mengenai PPS tertuang dalam Undang-udang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-196/PMK.03/2021 sebagai aturan pelaksana.
Mengutip laman resmi DJP, Kamis, 9 Juni 2022, program pengungkapan sukarela merupakan program bagi wajib pajak agar melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan mereka secara sukarela.
"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.
Berikut 2 skema PPS:
- Pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program pengampunan pajak (tax amnesty).
- Pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020.
Tujuan Program Pengungkapan Sukarela
Program ini diharapkan dapat memberikan efek positif untuk peningkatan kepatuhan perpajakan masyarakat maupun WP. Pasalnya berdasarkan data pasca TA, kepatuhan pelaporan pajak dan pembayaran pajak para peserta TA pada 2017 dan setelahnya mengalami peningkatan.Dalam program tersebut juga diberikan kemudahan dan kebebasan untuk memilih tarif maupun prosedur yang digunakan kepada WP untuk secara sukarela mengungkapkan harta yang belum dilaporkannya. Adapun tarif yang akan diberlakukan dibedakan bagi yang merupakan peserta TA maupun bukan peserta TA.
Tarif yang dikenakan untuk WP OP dan Badan yang merupakan peserta TA, yaitu 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), delapan persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), dan enam persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
Selanjutnya, untuk WP OP yang bukan merupakan peserta TA dengan harta perolehan 2016 sampai dengan 2020 akan dikenakan tarif 18 persen untuk harta deklarasi LN, 14 persen untuk harta LN repatriasi, dan 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.
Bagi peserta TA jilid I bisa mengikuti ketentuan bukan peserta TA apabila WP merupakan orang pribadi dan aset yang ingin diungkapkan adalah aset diperoleh 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2020, masih dimiliki per 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan di SPT Tahunan OP 2020 atau pembetulannya (yang dilakukan sebelum UU HPP berlaku).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News