Kesepakatan tersebut ditandatangani, Jumat malam, 10 Juli. Isi kesepakatan itu adalah perusahaan milik Bakrie tersebut bersedia membayar talangan dari pemerintah hingga empat tahun mendatang, terhitung dari saat ditandatangani.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono yang juga tergabung dalam Tim Percepatan Pembayaran Dana Antisipasi Korban Lumpur Sidoarjo, mengatakan pembayaran segera dilakukan.
"Dengan penandatanganan ini berarti proses selanjutnya kita akan bayarkan. Kita bisa serahkan BPRS," kata Basuki dalam acara kesepakatan tersebut di kantornya, Jalan Patimura, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015) malam.
Senada dengan Basuki, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan penandatanganan ini adalah tekad dan niat pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan lumpur Lapindo yang belum selesai. Bambang berharap pencairan dana jadi hadiah lebaran.
"Sesuai dengan pesan dari Pak Basuki, Selasa pagi kita bisa berkunjung ke Sidoarjo. Mudah-mudahan akan jadi hadiah Lebaran yang baik untuk masyarakat Sidoarjo yang menantikan sejak lama," ujar Bambang.
Sebagai informasi, pemerintah akan menalangi sebesar Rp781 miliar untuk korban Lapindo. Berdasarkan hasil verifikasi, ada kurang lebih 3.000 dokumen yang akan kecipratan ganti rugi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News