Menkeu Bambang Brodjonegoro -- FOTO: Antara/SIGID KURNIAWAN
Menkeu Bambang Brodjonegoro -- FOTO: Antara/SIGID KURNIAWAN

Ribut Dana Aspirasi, Menkeu: DPR Bukan KPA, Itu Usulan Daerah

Suci Sedya Utami • 12 Juni 2015 08:52
medcom.id, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mencoba menjelaskan terkait isu DPR yang mengajukan penambahan dana aspirasi menjadi Rp20 miliar per anggota Rp11,2 triliun setiap tahun.
 
Menurut Bambang, dana transfer daerah sebenarnya merupakan usulan dari daerah bukan DPR. DPR hanya menjadi jembatan aspirasi daerah mengenai dana tersebut. "DPR hanya sampaikan usulan dari daerah," kata Bambang, di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2015.
 
Lagi pula, lanjut Bambang, dana tersebut nantinya bukan dikelola, diberikan, dan dipegang DPR. Dana aspirasi bukan merupakan akun tersendiri, namun masih menjadi bagian dari dana transfer daerah.

"Enggak akan dipegang DPR,  mereka kan bukan kuasa pengguna anggaran (KPA), itu jatuhnya APBD," jelas dia.
 
Meski demikian, pemerintah hingga kini belum memberi tanggapan soal pengajuan tambahan tersebut. Pihaknya masih menunggu kejelasan mengenai detail usulan tersebut. Pasalnya, saat ini usulan yang diajukan belum matang dan masih dalam pembahasan di tataran internal anggota dewan.
 
Sebelumnya, usulan ini sempat menjadi bahan pembicaraan di masyarakat karena dikhawatirkan malah berisiko terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan. Bahkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan memandang usulan dana tersebut nantinya rawan akan tindak korupsi dengan modus politik.
 
Menurut dia, dana tersebut bisa diklam sebagai bantuan dewan atau dibarter dengan suara saat sang anggota dewan mencalonkan diri lagi. Terlebih, penentuan daerah yang dikucurkan dana itu bisa saja tanpa pertimbanhan rasional tapi lebih bersifat politis.
 
Bukan hanya itu, dana aspirasi ini pun rawan diselewengkan denhan cara ditender suap. "Dana dimainkan, misal dengan cara lembaga fiktif, atau minta uang kepada daerah/lembaga penerima sebagai kompensasi bantuan," tegas Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan