"Kita tunggu kebijakan BI, lihat reaksi pasar, setelah itu OJK akan merespons. Saat ini aturan suku bunga di kita masih pakai capping ya, belum berubah," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad di kantornya, Gedung Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (19/8/2016).
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Nelson Tampubolon mengatakan, aturan capping masih diperlukan. Apalagi, saat ini pemerintah sedang menjalankan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diharapkan menambah likuiditas di pasar keuangan.
"Perkembangan terakhir ini misalnya salah satu pertimbangan kita kan ada tax amnesty, kita berharap jumlahnya besar. Tapi kita belum tahu berapa banyak. Kita tidak mau bank menggunakan suku bunga sebagai senjata merebut itu, nanti mereka perang lagi," jelas dia.
Dirinya menambahkan, saat ini level capping yang diterapkan sudah sesuai dan membuat persaingan suku bunga antarbank semakin tenang. Meski BI menggunakan BI 7 day repo rate sebagai suku bunga acuan, aturan capping akan mengacu pada suku bunga tenor 12 bulan.
"Bagaimana caranya? Di kurva BI kan ada tujuh hari, dua minggu, sebulan, tiga bulan, enam bulan, setahun. Setelah kita cek BI rate sama dengan setahun. Sementara ini tetap kita gunakan yang setahun. Ini prinsip perbankan tidak merasa ada perubahan," pungkasnya.
Selanjutnya, jika dana yang masuk dari tax amnesty, berlimpah maka OJK akan membuka peluang penyesuaian aturan capping. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada perang suku bunga antarindustri perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News