Berdasarkan data DJP yang dikutip Minggu (8/5/2016) hingga 30 April 2016, jumlah pelapornya menembus hingga 7.695.408 yang mana merupakan wajib pajak orang pribadi. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu pertumbuhannya mencapai 205,8 persen.
"Periode yang sama tahun lalu jumlah pelapor mencapai 2.516.448," kata. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Mekar Satria Utama, Jakarta.
Sementara, untuk e-SPT sebesar 335.024 yang terdiri dari 38.121 wajib pajak orang pribadi dan 296.903 wajib pajak badan.
Sedangkan untuk SPT manual, jumlah pelapornya mencapai 3.643.908 yang terdiri dari 3.391.752 wajib pajak orang pribadi, dan 252.156 wajib pajak badan.
"Sehingga total penyampaian SPT per 30 April mencapai 11.674.340, di mana 11.125.281 merupakan wajib pajak orang pribadi, dan 549.059 wajib pajak badan," ujar pria yang akrab disapa Toto ini.
Secara keseluruhan, pertumbuhan pelaporan SPT total mencapai 13,1 persen dari tahun lalu.
Sebelumnya, dalam aturan perpajakan batas waktu penyampaian SPT online hingga 31 Maret setiap tahunnya. Namun, hingga tenggat waktu tersebut ternyata ada beberapa masalah utamanya mengenai jaringan yang membuat wajib pajak susah mengakses SPT secara online. DJP memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi bagi wajib pajak yang masih melaporkan SPT online hingga 30 April.
Dalam aturan perpajakan, apabila wajib pajak tidak kunjung melaporkan SPT baik manual maupun online hingga akhir maret maka akan dikenakan denda Rp100.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id