Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng (MI/SUSANTO)
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng (MI/SUSANTO)

Komisi XI DPR Beri Syarat Pemangkasan Anggaran Belanja

Suci Sedya Utami • 31 Agustus 2016 20:01
medcom.id, Jakarta: Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberi lampu hijau terhadap rencana pemerintah yang ingin melakukan penghematan baik dengan cara memangkas belanja maupun melalui menunda belanja anggaran dengan total nilai mencapai Rp137 triliun. Namun demikian, pemangkasan itu dengan beberapa syarat.
 
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam melakukan penghematan belanja kementerian/lembaga (k/l) sebesar Rp65 triliun tetap memperhatikan target pembangunan.
 
Adapun kesepakatan ini didapatkan dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama Menteri Keuangan terkait pemotongan dan pengampunan pajak, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (31/8/2016). Kesepakatan ini diharapkan memberi stimulus terhadap laju ekonomi di masa mendatang.

"Yakni penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran, perbaikan gini ratio dan peningkatan indeks pembangunan manusia sesuai dengan yang termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016," kata Mekeng.
 
Tak hanya itu, lanjutnya, Komisi XI DPR RI juga meminta Menkeu Sri Mulyani ketika melakukan penghematan pada belanja transfer daerah dan dana desa tidak mengganggu likuiditas keuangan di daerah, mengganggu perkembangan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
 
"Kami sepakat untuk membentuk Panja belanja transfer daerah dan dana desa," ujar dia, seraya menambahkan bahwa Komisi XI DPR RI telah meminta Menkeu Sri Mulyani untuk melakukan penghematan secara menyeluruh melalui skema membagi beban secara proporsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan