Ilustrasi suntikan modal pemerintah - - Foto: dok MI/ Ramdani
Ilustrasi suntikan modal pemerintah - - Foto: dok MI/ Ramdani

Pemerintah hanya Suntik Dana ke 11 BUMN

Eko Nordiansyah • 04 Juni 2020 17:02
Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk menyuntikkan dana Rp42,07 triliun untuk 11 BUMN dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Padahal sebelumnya ada 12 BUMN yang akan mendapatkan dana sebesar Rp52,57 triliun, tanpa menyertakan Perum Bulog.
 
Perum Bulog rencananya akan mendapatkan dana tambahan sebesar Rp10,5 triliun, sehingga total penyertaan modal negara (PMN) di 2020 sebesar Rp13,5 triliun. Namun anggarannya kini dialokasikan melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
 
"Ya, masuk melalui Kemensos," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada wartawan di Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Selain Bulog, ada beberapa BUMN yang tetap mendapatkan alokasi anggaran baik untuk kompensasi karena bisnisnya menyangkut kebutuhan masyarakat, pembayaran subsidi, dana talangan modal kerja, maupun tambahan PMN.
 
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan ada beberapa BUMN yang mendapatkan dana talangan sebagai tambahan modal kerja jangka pendek. Hal ini berbeda dengan PMN oleh pemerintah.
 
"Talangan investasi adalah sesuatu yang akan kembali. Ini bukan PMN, bukan penambahan modal secara permanen. Pemerintah talangi investasinya secara periode ini saja, harapannya BUMN bersangkutan bisa bergerak," ungkapnya.
 
Dana talangan modal kerja rencananya diberikan kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, Perum Perumnas Rp650 miliar, PT KAI Rp3,5 triliun, PTPN (Persero) Rp4 triliun, dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Rp3 triliun.
 
Sementara PT PLN (Persero) mendapatkan kompensasi Rp38,25 triliun dan subsidi Rp3,46 triliun dan PT Pertamina (Persero) mendapatkan kompensasi Rp37,83 triliun. Selain itu, ada tambahan PMN bagi PT Hutama Karya (Persero) Rp7,5 triliun, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp6 triliun, dan PNM Rp1,5 triliun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan