Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - - Foto: Medcom/ Desi Angriani
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara - - Foto: Medcom/ Desi Angriani

Respons Kemenkeu soal Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Korupsi

Eko Nordiansyah • 25 Juni 2020 21:08
Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara setelah empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 2018-2020.
 
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya berkomitmen menegakkan integritas dari seluruh pejabat maupun pegawai di lingkungan Kemenkeu. Karena itu, ia siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
 
"Kita tidak memberikan toleransi, zero tolerance untuk siapapun staf Kementerian Keuangan yang menjadi oknum yang tidak melakukan pekerjaan atau menyalahgunakan kewenangannya dan mencederai nilai-nilai Kementerian Keuangan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Kamis, 25 Juni 2020.

Ia menegaskan Kemenkeu akan menindaklanjuti apapun keputusan hukum atas kasus ini. Para jajaran diminta bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan serta nilai-nilai yang ada di Kemenkeu.
 
"Tidak ada conflict of interest, tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan karena kalau itu yang terjadi memang Kementerian Keuangan memiliki zero tolerance. Namun ketika Anda menjalankan seluruh kewenangan Anda sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, maka Kementerian Keuangan akan memberi support," pungkasnya.
 
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka yakni Muhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam.
 
Selain itu ada Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Kejagung juga menetapkan Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima sebagai tersangka.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan