Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/FB Anggoro)
Ilustrasi. (FOTO: ANTARA/FB Anggoro)

UU Tapera Disahkan, Punya Rumah Pribadi bukan Lagi Mimpi

M Rodhi Aulia • 23 Februari 2016 23:34
medcom.id, Jakarta: DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang-undang (UU). Pengesahan ini menjadi kabar baik bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki rumah.
 
"UU ini akan memberi kepastian untuk mendapatkan rumah. Tidak hanya mimpi tapi kepastian," kata Ketua Pansus RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi dalam sambutannya dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
 
Yoseph mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah sering kali terganjal saat ingin melakukan kredit di perbankan. Hal itu lah yang menjadi salah satu faktor masyarakat berpenghasilan rendah menganggap mimpi di siang bolong untuk memiliki rumah tinggal pribadi.

Dengan adanya pengesahan ini, Yoseph berpandangan UU Tapera dapat dijadikan sebagai stimulan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk menabung. Tabungan itu akan dikelola Bank Kustodian dengan didampingi Badan Pengelola Tapera.
 
Yoseph menambahkan UU Tapera ini merupakan terobosan yang sangat positif untuk memenuhi permintaan kepemilikan rumah tinggal. Selama ini, dana APBN yang dimiliki pemerintah setiap tahun hanya dapat membuat 300 ribu hingga 500 ribu unit rumah. Sementara permintaan mencapai 800 ribu unit pertahun.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono dalam kesempatan yang sama mengatakan UU Tapera adalah bentuk konkret kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat berpenghasilan rendah.
 
Basuki mengapresiasi DPR yang menjadikan RUU Tapera ini sebagai inisiatif DPR. Artinya, dengan pengesahan UU Tapera, DPR menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil. Kendati, citra DPR cenderung tidak positif di mata masyarakat.
 
Basuki mengaku akan menindaklanjuti UU Tapera ini pascapengesahan. Di antaranya akan segera membuat peraturan pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Badan Pelaksana Tapera.
 
Adapun poin yang akan dimasukkan dalam peraturan teknis tersebut di antaranya adalah penggabungan program fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP ke dalam program Tapera. Karena pada prinsipnya program FLPP ini adalah program penyediaan dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sebagaimana ada dalam UU Tapera ini.
 
Pengesahan RUU Tapera menjadi undang-undang ditandai dengan diketoknya palu oleh pimpin Rapat Paripurna DPR RI, Agus Hermanto. Rapat Paripurna pengesahan RUU Tapera ini dihadiri oleh 318 anggota DPR RI dan berjalan lancar serta mendapat dukungan penuh dari seluruh fraksi di Senayan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan