"Bisa mengenai harga atau tarif, pertanahan atau ruang," kata Darmin di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Utara, Senin (5/10/2015).
Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, paket tahap III dibuat menjadi lebih simpel. Supaya memiliki stimulus jangka pendek yang bisa dirasakan langsung masyarakat.
"Belajar dari paket kedua, paket ketiga ini juga sebenarnya sudah kita list agar dibuat lebih mudah, lebih simpel dan juga lebih secara langsung terasa di masyarakat," ungkap Pram sapaan akrabnya.
Pada 9 September 2015, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap pertama. Paket berisi 10 poin untuk mendorong ekonomi domestik.
Kemudian, pemerintah kembali mengeluarkan paket kebijakan ekonomi tahap dua yang lebih fokus pada upaya peningkatan investasi. Ada enam kebijakan pemerintah dalam mendorong perekonomian nasional tahap dua tersebut.
Keenam kebijakan itu masing-masing kemudahan layanan investasi tiga jam, pengurusan tax allowance dan tax holliday lebih cepat, tak memungut PPN untuk alat transportasi, insentif fasilitas di kawasan pusat logistik berikat, insentif pengurangan pajak bunga deposito, serta perampingan izin sektor kehutanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News